WAWASAN NASIONAL
DAN
WAWASAN NUSANTARA
DISUSUN OLEH:
Ahmad Rifaldi
(J3T112016)
Ahmad Satriadi
(J3T112083)
Fadli
Radifan(J3T112061)
M.Taufiq
Kamil(J3T112100)
Suprianda Manurung(J3T112041)
DIPLOMA IPB
TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PRODUKSI PERKEBUNAN
2012/2013
DAFTAR ISI
Daftar Isi....................................................................................................... 1
BAB I : PENDAHULUAN.......................................................................... 2
Latar Belakang............................................................................................. 2
Rumusan
Masalah....................................................................................... 2
Tujuan Penulis............................................................................................. 2
BAB II : PEMBAHASAN........................................................................... 3
Pengertian
Wawasan Nasional.................................................................. 3
Teori
Kekuasaan.......................................................................................... 3
Paham-Paham Teori
Kekuasaan................................................................ 3
Teori
Geopolitik........................................................................................... 6
Paham Kekuasaan dan Geopolitk
Indonesia............................................ 9
Wawasan
Nusantara.................................................................................... 11
Dasar pemikiran
Wilayah Laut Dan Udara Indonesia........................... 11
Kedaulatan
Wilayah Indonesia.................................................................. 14
BAB
III : PENUTUP................................................................................... 15
. Kesimpulan................................................................................................. 15
. Saran........................................................................................................... 16
. Daftar Pustaka................................................................................................ 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Setiap bangsa
memiliki wawasan nasional. Dalam proses perjalanan perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri
dari penjajahan dan membentuk
negara yang merdeka
serta berdaulat adil dan makmur,
dan telah memiliki dan menetapkan wawasan nasionalnya.
Atas dasar ini, wawasan nasional Indonesia pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan persatuan. Pada tahun 1928, wujud dari persatuan ini tercetus
melalui sumpah pemuda. Sejak itu, persatuan menjadi pedoman dan arah perjuangan
bangsa untuk mendirikan suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan
demikian, wawasan nusantara merupakan dasar dan pedoman untuk menjalani
kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, keberadaan wawasan
nusantara sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia ini kurang
dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri. Kurangnya pemahaman tersebut dapat
menimbulkan terjadinya perpecahan antar bangsa dan pelanggaran kawasan-kawasan
di nusantara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai wawasan nusantara
ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dan tujuan wawasan nusantara?
2. Apa kaitan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional?
3. Apa yang melatar belakangi konsepsi nusantara?
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dan tujuan wawasan nusantara?
2. Apa kaitan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional?
3. Apa yang melatar belakangi konsepsi nusantara?
1.3. Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah PPKN
2.
Memberikan informasi kepada pembaca tentang Wawasan
nusantara dan wawasan nasional, dan menambah wawasan serta
ilmu mengenai materi yang terkait
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah
wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional
menuju tujuan nasional. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas
dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional
atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip –
prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan
kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah
satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah
nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.
2.2 Teori Kekuasaan
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional Bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan.
2.3 Paham-paham teori kekuasaan
A. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The
Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik
yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa
kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut
Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila
Menerapkan dalil-dalil :
• Pertama : dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan
segala cara di halalkan
• Kedua : untuk menjaga kekuasaan
rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga : dalam dunia politik
,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
B. Paham Kaisar Napoleon
Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara
pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di
dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu
bangsa demi untuk membentuk kekutan
hamkam dalam mendukung dan
menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer
besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan
akhirnya di rusia ( tetapi
menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau
Elba )
C. Paham Jenderal
Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di
rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke
rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung
dan menjadi penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia . Jenderal
Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege. Menurut
Clausewit, perang adalah :
·
Kelanjutan politik dengan cara lain .
·
Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa
Pemikiran tersebut inilah yang membenarkan /
menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia
I dengan kekalahan dipihak Prusia Kekaisaran Jerman).
D. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas (
Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme .
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus
ekonominya terutama terukur dari emas, Sehingga memicu
nafsu konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang
memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen
berkeliling dunia.
E. Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut
Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim
lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi
di negara lain diseluruh dunia
adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka
mengkonomiskan seluruh bangsa didunia.
2.4 Teori
Geopolitik
Teori –
Teori geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata ‘geo’ atau ‘bumi’, sedangkan
”politik’ berarti kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan “dasar
dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan
tujuan nasional.
A.
Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19,
untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu bumi politik
sebagai hasil penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu
negara).
Pokok – pokok
ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal
tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang
memerlukan ruang lingkup melalui proses :
• Lahir – Tumbuh
– Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
• Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan,
makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu
tumbuh.
• Suatu bangsa
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam,
hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi
budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam
yang diperlukan.
Dengan meletakan
dasar : supra struktur Geopolitik
Yang meliputi :
kekuatan total atau menyeluruhsuatu bangsa harus mampu newadahi
pertumbuhannya
dihadapkan pada situasi dan kondisi lingkungan geografisnya.
Pemikiran Ratzel
menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik (kekuatan
politik) dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau
pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologis) di
satu pihak.
B.
Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
Kjellen
melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan”
sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang
dianggap sebagai “Prinsip dasar”
Pokok – pokok
ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai
satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai
intelektual.
• Tujuan negara
dicapai dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara
bebas kemampuan
rakyatnya.
• Negara
merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang :
• Geopolitik,
ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol. (pol.pem)
• Negara tidak
harus bergantung dengan sumber pembekalan dari luar tapi harus
mampu
berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk
meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam,
mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
- Keluar,
memperoleh batas – batas negara yang lebih baik
C.
Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini
berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler (nasisme)Jepang ,kekuasaan Hako Ichu
(militerisme dan fasisme])
Pokok-pokok
ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
• Kekuasaan
Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar
Kekuasaan
Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Beberapa
negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai:
Eropa,Afrika dan
Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik
ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi
perbatasan
,ruang,ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial
yang rasial
mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik
adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk
memdapatkan ruang hidupnya).
D.
Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
Ahli
Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di Darat (wawasan
benua) ,ajarannya adalah:
• Barang siapa
dapat menguasai daerah jantung yaitu: Eurasia (Eropa dan Asia)
akan dapat
menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan Afrika, barang siapa dapat
menguasai pulau
di dunia akhirnya dapat mengusai dunia
E.
Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan .
Kedua
ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari]
• Barang siapa
yang mengusai lautan akan mengusai perdangan Mengusai
perdagangan
berarti mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai dunia
Keempat ahli
mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara (wawasan dirgantara)
• Kekuatan udara
mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di
andalkan dan
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang
lawan itu
sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
G. Pandangan
ajaran Nicholas J. Spykman
Ajarannya
menghasilkan Teori Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi,
menggabungkan
kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan & kondisi
suatu negara.
2.5 Paham
Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan
Nasional Indonesia
Ajaran
Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik &
dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa
Indonesia.
1. Paham
Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah &
berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa,
Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa
Indonesia tidak
mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan,
(karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi
menyatakan bahwa Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis
Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin
kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia.
2. Paham
Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia
menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari
Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan
pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah : ™ Menurut Paham Barat
peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan
laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Geopolitik
Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang
luhur sesuai pembukaan UUD 1945,yang intinya
Bangsa
Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaa
Bangsa
Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionalisme
Dalam menjalin
hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan
(nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah
chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar
bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Paham Geopolitik
Bangsa Indonesia
Geopolitik : Persatuan dan kesatuan : Bhineka Tunggal Ika.
Geopolitik : Persatuan dan kesatuan : Bhineka Tunggal Ika.
Bangsa
Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan
nusantara
Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air.
Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air.
2.6 Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
2.7. Dasar
pemikiran Wilayah Laut Dan Udara Indonesia
Berikut Undang-Undang dan Peraturan yang telah
mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional:
1. Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang
Pengesahan atas UNCLOS 1982
Pada tanggal 31 Desember 1985 pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United
Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut)
untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982. Menurut
UNCLOS, Indonesia berhak untuk menetapkan batas-batas terluar dari berbagai
zona maritim dengan batas-batas maksimum ditetapkan sebagai berikut:
- Laut Teritorial sebagai bagian dari wilayah negara : 12 mil-laut;
- Zona Tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus : 24 mil-laut;
- Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil-laut, dan
- Landas Kontinen : antara 200 – 350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter.
Pada ZEE dan Landas Kontinen, Indonesia memiliki
hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya. Di samping itu,
sebagai suatu negara kepulauan Indonesia juga berhak untuk menetapkan:
- Perairan Kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya,
- Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya.
Berbagai zona maritim tersebut harus diukur dari
garis-garis pangkal atau garis-garis dasar yang akan menjadi acuan dalam
penarikan garis batas.
2. Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia
Pada tanggal 8 Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-Undang
No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas
terluar (outer limit) kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut, juga
memberikan dasar dalam penetapan garis batas (boundary) dengan negara
negara tetangga yang berbatasan, baik dengan negara-negara yang pantainya
berhadapan maupun yang berdampingan dengan Indonesia.
Pada dasarnya Undang-undang ini memuat
ketentuan-ketentuan dasar tentang hak dan kewajiban negara di laut yang
disesuaikan dengan status hukum dari berbagai zona maritim, sebagaimana diatur
dalarn UNCLOS. Batas terluar laut teritorial Indonesia tetap menganut batas
maksimum 12 mil laut, dan garis pangkal yang dipakai sebagai titik tolak
pengukurannya tidak berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/Prp.
tahun 1960 yang disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam
UNCLOS.
3. Peraturan Pemerintah, No. 61 tahun
1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, diganti dengan Peraturan Pemerintah No.
38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menentukan
bahwa Daftar Koordinat tersebut harus didepositkan di Sekretariat Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Undang-undang No. 6 tahun 1996 tersebut kemudian
dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1998 tentang Daftar
Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar
Kepulauan Natuna, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan
Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik
Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dengan melampirkan daftar koordinat
geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Daftar koordinat ini
tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini
dengan tujuan agar perubahan atau pembaharuan (updating) data dapat
dilakukan dengan tidak perlu mengubah ketentuan dalam batang tubuh Peraturan
Pemerintah ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu terdapat pula beberapa Undang-Undang
yang dikeluarkan sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 yang
belum diubah yaitu:
1. Undang-undang No. 1 tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia
Undang-Undang ini dibuat berdasarkan ketentuan
Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958 yang menganut penetapan batas
terluar landas kontinen berbeda dengan UNCLOS. Dengan demikian perlu diadakan
perubahan terhadap Undang-Undang ini dengan menyesuaikan sebagaimana mestinya
ketentuan tentang batas terluar landas kontinen.
2. Undang-undang No. 5 tahun 1983
tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Menurut Undang-Undang ini di Zona Ekonomi
Eksklusif, Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi sumber daya alam hayati dengan mentaati ketentuan tentang
pengelolaan dan konservasi. Batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
ditetapkan sejauh 200 mil-laut.
Sampai saat ini Indonesia belum mengumumkan zona
tambahannya maupun memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
penetapan batas terluar, maupun tentang penetapan garis batas pada zona
tambahan yang tumpang tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan negara
lain. Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Departemen Kehakiman dan HAM pernah
melakukan pengkajian dan menghasilkan suatu naskah akademik dan RUU tentang Zona
Tambahan, namun sampai saat ini belum menjadi Undang-Undang.
Menurut ketentuan Pasal 47 ayat 8 dan 9 dari
UNCLOS, garis-garis pangkal yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam peta atau peta-peta dengan
skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai
gantinya dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas
memerinci datum geodetik.
2.8. Kedaulatan
Wilayah Indonesia
Pengertian Negatif, bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan
HI dan kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara.
Pengertian Positif, bahwa kedaulatan memberikan
pimpinan yang tertinggi atas rakyatnya dan memberi wewenang penuh untuk
mengeksploitasi sumber-sumber alam yang ada di negaranya.
Kemerdekaan, bila negara berdaulat berarti
negara tersebut merdeka, mengutamakan kekuasaan eksklusif dalam melaksanakan
kebijakannya.
Aspek – aspek Utama Kedaulatab Dalam Konsep HI :
- Aspek ekstern kedaulatan, hak setiap negara untuk secara bebas berhubungan dengan negara lain.
- Aspek intern kedaulatan, hak eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk dan kerja serta tindakan lembaga-lembaga negara.
- Aspek teritorial kedaulatan, kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki negara atas individu dan benda-benda yang ada diwilayahnya.
Kedaulatan
Teritorial
Pengertian: kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam
melaksanakan yurisdiksi eksklusif
di wilayahnya.“Wilayah”
merupakan konsep HI. Jadi subyek hukum yang tidak memiliki wilayah, tidak mungkin disebut sebagai “negara”.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Wawasan
nusantara dan Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang
beragam. Wawasan nusantara memiliki dua tujuan yaitu tujuan ke luar dan tujuan
ke dalam.
Wawasan
nusantara dan nasional
berkaitan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang berfungsi menjadi pedoman pokok
berkehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Selain itu, wawasan
nusantara juga berkaitan dengan ketahanan nasional yang berfungsi sebagai
doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
Posisi
silang Indonesia merupakan posisi negara merupakan posisi negara Indonesia yang
terletak diantara dua samudra dan dua benua yang membawa keuntungan dan
kerugian tertentu dalam aspek kehidupan.
Implementasi
wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.
3.2.
Saran
Wawasan nusantara dan Wawasan nasional hendaknya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara selalu digunakan sebagai pedoman menjalankan kehidupan karena
kebhinekaan negara Indonesia yang begitu besar dapat memunculkan perpecahan
bangsa. Wawasan Nusantara dan Nasional dapat dijadikan dasar hukum yang kuat
mengenai batas kedaulatan negara Indonesia. Dan juga dapat menjadi alat pemersatu
bangsa.
3.3. Daftar Pustaka
http://wikipedia.com
http://google.com
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hal 12-17.7. Meike Mayasari, (2005). Karya Tulis dalam bentuk Makalah,
“Persengketaan Daerah Perbatasan Di Wilayah Ambalat Kaitannya Dengan Konsep dan
Implementasi Wawasan Nusantara”.8. Reky Susanto, (2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar