Rabu, 20 Februari 2013


WAWASAN NASIONAL
DAN
WAWASAN NUSANTARA


DISUSUN OLEH:
Ahmad Rifaldi (J3T112016)
Ahmad Satriadi (J3T112083)
Fadli Radifan(J3T112061)
M.Taufiq Kamil(J3T112100)
Suprianda Manurung(J3T112041)

DIPLOMA IPB
TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PRODUKSI PERKEBUNAN
2012/2013
DAFTAR ISI
Daftar Isi....................................................................................................... 1
BAB I : PENDAHULUAN..........................................................................            2
Latar Belakang.............................................................................................            2
Rumusan Masalah....................................................................................... 2
Tujuan Penulis............................................................................................. 2
BAB II : PEMBAHASAN...........................................................................            3
 Pengertian Wawasan Nasional.................................................................. 3
Teori Kekuasaan.......................................................................................... 3
Paham-Paham Teori Kekuasaan................................................................            3
Teori Geopolitik........................................................................................... 6
Paham Kekuasaan dan Geopolitk Indonesia............................................ 9
Wawasan Nusantara....................................................................................            11
Dasar pemikiran Wilayah Laut Dan Udara Indonesia...........................  11
Kedaulatan Wilayah Indonesia.................................................................. 14
BAB III : PENUTUP................................................................................... 15
. Kesimpulan................................................................................................. 15
. Saran........................................................................................................... 16
. Daftar Pustaka................................................................................................            16


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Setiap bangsa memiliki wawasan nasional. Dalam proses perjalanan perjuangan bangsa Indonesia melepaskan diri dari penjajahan dan membentuk negara yang merdeka serta berdaulat adil dan makmur, dan telah memiliki dan menetapkan wawasan nasionalnya. Atas dasar ini, wawasan nasional Indonesia pada dasarnya adalah untuk mewujudkan persatuan. Pada tahun 1928, wujud dari persatuan ini tercetus melalui sumpah pemuda. Sejak itu, persatuan menjadi pedoman dan arah perjuangan bangsa untuk mendirikan suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan demikian, wawasan nusantara merupakan dasar dan pedoman untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Namun, keberadaan wawasan nusantara sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia ini kurang dipahami oleh rakyat Indonesia sendiri. Kurangnya pemahaman tersebut dapat menimbulkan terjadinya perpecahan antar bangsa dan pelanggaran kawasan-kawasan di nusantara. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai wawasan nusantara ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut.
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dan tujuan wawasan nusantara?
2. Apa kaitan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional?
3. Apa yang melatar belakangi konsepsi nusantara?
1.3. Tujuan Penulisan
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah PPKN
2. Memberikan informasi kepada pembaca tentang Wawasan nusantara dan wawasan     nasional, dan menambah wawasan serta ilmu mengenai materi yang terkait

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Wawasan Nasional
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip – prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang – ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita – cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.
2.2 Teori Kekuasaan
            Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional Bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan.
2.3  Paham-paham teori kekuasaan
A. Paham Machiavelli
Dalam bukunya tentang politik dengan judul : The Prince Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik menurut Machiavelli , sebuah negara akan bertahan bila
Menerapkan dalil-dalil :
• Pertama : dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara di halalkan
• Kedua : untuk menjaga kekuasaan rezim , politik adu domba adalah sah.
• Ketiga : dalam dunia politik ,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
B.  Paham Kaisar Napoleon Bonaparte ( abad XVIII )
Merupakan revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli . Napoleon berpendapat bahwa :
• Perang di masa depan akan merupakan perang total  yang mengerahkan segala
daya upaya dan kekuatan nasional
• Kekutan politik harus di dampingi kekutan logistik dan ekonomi nasional yang di
dukung sosbud berupa IPTEK sautu bangsa demi untuk membentuk kekutan
hamkam dalam mendukung dan menjajah negara negara Perancis .
O.K.I terjadi invasi militer besar-besaran oleh napoleon ke negara tetangga dan
akhirnya di rusia ( tetapi menjadi bumerang sehingga Napoleon dibuang di pulau
Elba )
C.   Paham Jenderal Clausewitz.
Bersama dengan era napoleon di rusia hidup jenderal Clausewitz ( diusir napoleon dari negaranya hingga ke rusia ) .
Clau sewitz kahirnya bergabung dan menjadi  penasehat militer staf umum tentara
kekaisaran rusia . Jenderal Clausewit menulis sebuah buku tentang perang yang Vom Kriege. Menurut Clausewit, perang adalah :
·        Kelanjutan politik dengan cara lain .
·        Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa
Pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga  menimbulkan  Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia Kekaisaran Jerman).
D. Paham Fuerback dan Hegel .
Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme .
• Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus
ekonominya terutama terukur dari emas, Sehingga memicu nafsu konolialisme negara barat dalam memcari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi columbus memcari daerah baru yaitu Amerika yang di ikuti Magelhen berkeliling dunia.
E.  Paham Lenin ( Abad XIX )
Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan .
Bahkan rekan Lenin yaitu ; Mao zhe dong lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah ;
Kelanjutan politik dengan pertumpahan darah .
Sehingga bagi komunis / Leninisme
• Perang  bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain diseluruh dunia
adalah sah-sah saja ,yaitu dalam kerangka mengkonomiskan seluruh bangsa didunia.




2.4 Teori Geopolitik
Teori  – Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari kata ‘geo’ atau ‘bumi’, sedangkan ”politik’ berarti  kekuatan yang berdasarkan pada pertimbangan “dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
A.  Pandangan ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke 19, untuk pertama kalinya Frederich Ratzel merumuskan tentang ilmu bumi politik sebagai hasil  penelitian secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu negara).
Pokok – pokok ajaran Frederich Ratzel adalah :
• Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan
organisme yang memerlukan ruang lingkup melalui proses :
• Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati.
• Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan, makin luas potensi ruang tersebut, makin memungkinkan kelompok
politik itu tumbuh.
• Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam, hanya yang unggul yang dapat bertahan terus.
• Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar ketumbuhan dukungan akan
sumber daya alam yang diperlukan.
Dengan meletakan dasar : supra struktur Geopolitik
Yang meliputi : kekuatan total atau menyeluruhsuatu bangsa harus mampu newadahi
pertumbuhannya dihadapkan pada situasi dan kondisi lingkungan geografisnya.
Pemikiran Ratzel menyatakan, bahwa ada keterkaitan antara struktur politik (kekuatan politik)  dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme (kehidupan biologis) di satu pihak.
B.  Pandangan ajaran Rudolf Kjellen.
            Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel (Teori Organisme), jika Ratzel negara “dianalogikan” sebagai organisme maka Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”
Pokok – pokok ajaran Rudolf Kjellen adalah :
• Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai
intelektual.
• Tujuan negara dicapai  dengan ruangan yang luas untuk pengembangan secara
bebas kemampuan rakyatnya.
• Negara merupakan sistem politik atau pemerintahan yang meliputi bidang :
• Geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sospol dan kratopol. (pol.pem)
• Negara tidak harus bergantung dengan sumber  pembekalan dari luar tapi harus
mampu berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi
untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
- Kedalam, mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis
-  Keluar, memperoleh batas – batas negara yang lebih baik

C.   Pandangan ajaran karl.haushofer.
Pandangan ini berkembang di jerman,kekuasan Adolf Hitler (nasisme)Jepang ,kekuasaan Hako Ichu (militerisme dan fasisme])
Pokok-pokok ajaran Haushofer (menganut ajaran Kjellen) adalah:
• Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar
Kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di laut
• Beberapa negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai:
Eropa,Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia Timur Raya.
• Geopolitik ialah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal-soal strategi
perbatasan ,ruang,ruang hidu bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaan dan sosial
yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam di dunia .
(Geopolitik adalah landasan dari tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup untuk memdapatkan ruang hidupnya).
D.  Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder.
            Ahli Geopolitik ini menganut konsep kekuatan ,yaitu: kekuatan di Darat (wawasan benua) ,ajarannya adalah:
• Barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu:  Eurasia (Eropa dan Asia)
akan dapat menguasai pulau dunia yaitu Eropa,Asia,dan Afrika, barang siapa dapat
menguasai pulau di dunia akhirnya dapat mengusai dunia
E.  Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan .
    Kedua ahli ini mempunyai gagasan tentang kekuatan di lautan [wawasan Bahari]
• Barang siapa yang mengusai lautan  akan mengusai perdangan Mengusai
perdagangan berarti mengusai  kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai dunia
Keempat ahli mempunyai gagasan tentang kekuatan di udara (wawasan dirgantara)
• Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di
andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
G. Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman
            Ajarannya menghasilkan Teori  Daerah Batas (Rimland) yaitu Wawasan Kombinasi,
menggabungkan kekuatan Darat, Laut & Udara, sesuai dengan keperluan & kondisi
suatu negara.
2.5 Paham Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia
Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
            Ajaran Wawasan Nasional Indonesia Wawasan Nasional Indonesia dibentuik & dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia & Geopolitik bangsa Indonesia.
1.       Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa,  Bangsa Indonesia  cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Dengan demikian Wawasan Nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan & adu kekuatan, (karena mengandung benih persengketaan & ekspansionisme), tetapi menyatakan bahwa Idiologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional yang dihadapkan pada kondisi & konstelasi geografis Indonesia dengan segala aspeknya, agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa & negara,ditengah – tengah perkembangan dunia. 
2.  Paham Geopolitik Bangsa Indonesia Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah : ™ Menurut Paham Barat peranana laut  sebagai pemisah pulau, sedang PahamIndonesia menyatakan laut  sebagai penghubung  sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD 1945,yang intinya
   Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaa
 Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionalisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
     Geopolitik : Persatuan dan kesatuan : Bhineka Tunggal Ika
.
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
.



2.6 Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam. Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional.
2.7. Dasar pemikiran Wilayah Laut Dan Udara Indonesia
Berikut Undang-Undang dan Peraturan yang telah mengacu pada Konvensi Hukum Laut Internasional:
1.   Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan atas UNCLOS 1982
Pada tanggal 31 Desember 1985 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982. Menurut UNCLOS, Indonesia berhak untuk menetapkan batas-batas terluar dari berbagai zona maritim dengan batas-batas maksimum ditetapkan sebagai berikut:
  • Laut Teritorial sebagai bagian dari wilayah negara : 12 mil-laut;
  • Zona Tambahan dimana negara memiliki yurisdiksi khusus : 24 mil-laut;
  • Zona Ekonomi Eksklusif : 200 mil-laut, dan
  • Landas Kontinen : antara 200 – 350 mil-laut atau sampai dengan 100 mil-laut dari isobath (kedalaman) 2.500 meter.
Pada ZEE dan Landas Kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat untuk memanfaatkan sumber kekayaan alamnya. Di samping itu, sebagai suatu negara kepulauan Indonesia juga berhak untuk menetapkan:
  • Perairan Kepulauan pada sisi dalam dari garis-garis pangkal kepulauannya,
  • Perairan pedalaman pada perairan kepulauannya.
Berbagai zona maritim tersebut harus diukur dari garis-garis pangkal atau garis-garis dasar yang akan menjadi acuan dalam penarikan garis batas.
2.   Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Pada tanggal 8 Agustus 1996, Pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang lebih mempertegas batas-batas terluar (outer limit) kedaulatan dan yurisdiksi Indonesia di laut, juga memberikan dasar dalam penetapan garis batas (boundary) dengan negara negara tetangga yang berbatasan, baik dengan negara-negara yang pantainya berhadapan maupun yang berdampingan dengan Indonesia.
Pada dasarnya Undang-undang ini memuat ketentuan-ketentuan dasar tentang hak dan kewajiban negara di laut yang disesuaikan dengan status hukum dari berbagai zona maritim, sebagaimana diatur dalarn UNCLOS. Batas terluar laut teritorial Indonesia tetap menganut batas maksimum 12 mil laut, dan garis pangkal yang dipakai sebagai titik tolak pengukurannya tidak berbeda dengan pengaturan dalam Undang-Undang No. 4/Prp. tahun 1960 yang disesuaikan dengan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam UNCLOS.
3.   Peraturan Pemerintah, No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, diganti dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang menentukan bahwa Daftar Koordinat tersebut harus didepositkan di Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Undang-undang No. 6 tahun 1996 tersebut kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1998 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna, yang kemudian dicabut dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, dengan melampirkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia. Daftar koordinat ini tidak dimasukkan sebagai ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini dengan tujuan agar perubahan atau pembaharuan (updating) data dapat dilakukan dengan tidak perlu mengubah ketentuan dalam batang tubuh Peraturan Pemerintah ini. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selain itu terdapat pula beberapa Undang-Undang yang dikeluarkan sebelum Indonesia meratifikasi UNCLOS pada tahun 1985 yang belum diubah yaitu:
1.   Undang-undang No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
Undang-Undang ini dibuat berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa tentang Landas Kontinen tahun 1958 yang menganut penetapan batas terluar landas kontinen berbeda dengan UNCLOS. Dengan demikian perlu diadakan perubahan terhadap Undang-Undang ini dengan menyesuaikan sebagaimana mestinya ketentuan tentang batas terluar landas kontinen.
2.   Undang-undang No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Menurut Undang-Undang ini di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam hayati dengan mentaati ketentuan tentang pengelolaan dan konservasi. Batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditetapkan sejauh 200 mil-laut.
Sampai saat ini Indonesia belum mengumumkan zona tambahannya maupun memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penetapan batas terluar, maupun tentang penetapan garis batas pada zona tambahan yang tumpang tindih atau yang berbatasan dengan zona tambahan negara lain. Badan Pembinaan Hukum Nasional dari Departemen Kehakiman dan HAM pernah melakukan pengkajian dan menghasilkan suatu naskah akademik dan RUU tentang Zona Tambahan, namun sampai saat ini belum menjadi Undang-Undang.
Menurut ketentuan Pasal 47 ayat 8 dan 9 dari UNCLOS, garis-garis pangkal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut harus dicantumkan dalam peta atau peta-peta dengan skala atau skala-skala yang memadai untuk menegaskan posisinya. Sebagai gantinya dapat dibuat daftar koordinat geografis titik-titik yang secara jelas memerinci datum geodetik.
2.8. Kedaulatan Wilayah Indonesia
Pengertian Negatif, bahwa negara tidak tunduk pada ketentuan HI dan kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara.
Pengertian Positif, bahwa kedaulatan memberikan pimpinan yang tertinggi atas rakyatnya dan memberi wewenang penuh untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam yang ada di negaranya.
Kemerdekaan, bila negara berdaulat berarti negara tersebut merdeka, mengutamakan kekuasaan eksklusif dalam melaksanakan kebijakannya.
Aspek – aspek Utama Kedaulatab Dalam Konsep HI :
  • Aspek ekstern kedaulatan, hak setiap negara untuk secara bebas berhubungan dengan negara lain.
  • Aspek intern kedaulatan, hak eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk dan kerja serta tindakan lembaga-lembaga negara.
  • Aspek teritorial kedaulatan, kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki negara atas individu dan benda-benda yang ada diwilayahnya.
Kedaulatan Teritorial
Pengertian: kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksklusif di wilayahnya.“Wilayah” merupakan konsep HI. Jadi subyek hukum yang tidak memiliki wilayah, tidak mungkin disebut sebagai “negara”.

BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Wawasan nusantara dan Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam. Wawasan nusantara memiliki dua tujuan yaitu tujuan ke luar dan tujuan ke dalam.
Wawasan nusantara dan nasional berkaitan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang berfungsi menjadi pedoman pokok berkehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Selain itu, wawasan nusantara juga berkaitan dengan ketahanan nasional yang berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional.
Posisi silang Indonesia merupakan posisi negara merupakan posisi negara Indonesia yang terletak diantara dua samudra dan dua benua yang membawa keuntungan dan kerugian tertentu dalam aspek kehidupan.
Implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi.







3.2. Saran
Wawasan nusantara dan Wawasan nasional hendaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu digunakan sebagai pedoman menjalankan kehidupan karena kebhinekaan negara Indonesia yang begitu besar dapat memunculkan perpecahan bangsa. Wawasan Nusantara dan Nasional dapat dijadikan dasar hukum yang kuat mengenai batas kedaulatan negara Indonesia. Dan juga dapat menjadi alat pemersatu bangsa.
3.3. Daftar Pustaka
http://wikipedia.com
http://google.com
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.7. Meike Mayasari, (2005). Karya Tulis dalam bentuk Makalah, “Persengketaan Daerah Perbatasan Di Wilayah Ambalat Kaitannya Dengan Konsep dan Implementasi Wawasan Nusantara”.8. Reky Susanto, (2011).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar